cara daftar menjadi TKW resmi sendiri

 


Bagaimana cara mendaftar menjadi tkw sendiri atau perorangan.Untuk menjadi seorang tkw ada beberapa proses prosedural yang harus dilewati, apa sajakah proses itu mari kita ulas satu persatu

Pertama kita harus melalui melewati Pelaksana Penempatan TKI Swasta PPTKIS, mengikuti penyuluhan dari badan BNP2TKI dan jajaran instansi ditempat.

Selain itu mendftar di DINSOSKERTRANS kota/kabupaten, selanjutnya mengikuti seleksi oleh PPTKIS.Menandatanani surat perjanjian dan penempatan kerja dengan PPPTKIS yang disahkan oleh DISNAKERTRANS kota/kabupaten.Setelah itu menjalani pendidikan dan pelatihan di BLK yang sudah ditentukan.

Berikutnya stelah menandatangani perjanjian kerja yang sudah disahkan oleh perwakilan RI,dan wajib mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan oleh BP3TKI.para TKI di haruskan pula memiliki kartu tenga kerja luar negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh BNP2TKI geratis tanpa biaya sepeserpun.

Setelah itu melapor kepada perwakilan RI di negara penempatan,setelah kontrak kerja selesai datang pulang di bandara melapor kepada BP3TKI.




Dari semua proses diatas biaya besar akan dirasakan ketika pengurusan dokumen pemberangkatan seperti pasport visa tiket medical chek up dll.Akan tetapi jika anda berangkat melalui PJTKI resmi semua proses dapat di bantu dan biaya pun dapat di talangi terlebih dahulu oleh pihak PJTI resmi.Dan nantinya akan ada potongan gaji ketika kita sudah bekerja.

Jika anda ingin sukses di luar negeri kami siap membantu anda ,jangan segan menghubungi kami di wa.0895410818505 layanan 24 jam nonstop



Follow This Blog

Komentar